Biaya balik nama mobil terbaru

Dketik.com| Berapa sih biaya balik nama mobil untuk disemua wilayah indonesia?, Bagi anda yang saat ini memebli mobil bekas tentu harus mengetahui berapa biaya balik nama mobil itu sendiri, tidak sampai situ saja anda juga harus mengetahui proses dan persyaratan balik nama mobil, meskipun setiap wilayah memiliki kebijakan yang berbeda namun kebijakan soal biaya balik nama kendaraan mobil tidak jauh beda, misalnya di jakarta atau di bandung.
Biaya balik nama mobil terbaru Biaya Balik nama mobil biaya mutasi mobil syarat balik nama mobil biaya balik mobil 2019 biaya mutasi dan balik nama mobil bekas proses balik nama mobil harga balik nama mobil biaya balik nama mobil 2019 biaya balik nama mobil 2019 jakarta biaya balik nama mobil gratis biaya balik nama mobil dan mutasi biaya balik nama mobil baru biaya balik nama mobil surabaya biaya balik nama mobil gratis biaya balik nama mobil bandung

Balik nama mobil terbilang mudah dan biayanya tidak terlalu mahal, dibandingkan tingkat kesulitan yang akan anda dapatkan pada saat membayar pajak dengan Dokumen kendaraan bukan atas KTP anda, tentunya anda akan kesulitan untuk membayar pajak kendaaraan tersebut karena anda harus membawa KTP asli sesuai yang terdaftar di BPKB dan STNK kendaraan.

Lantas jika anda tidak ingin membalik nama mobil anda, mau tidak mau anda harus membawa KTP asli si pemiliki sebelum anda atau menggunakan alternatif lain yaitu anda harus membayar lewat perantara (calok), Tentu cara ini akan menambah baiya yang tidak sedikit.

jika biaya balik nama mobil ini gratis pasti sudah banyak orang yang berbondong-bondong pergi ke samsat, namun semua itu perlu waktu dan biaya. Demi kemudahan membayar pajak kendaraan lebih baik untuk membalik nama kendaraan anda yang sesuai nama anda sendiri.

Syarat Balik Nama Mobil
Mungkin bagi kita untuk balik nama mobil ini terlihat sangat sulit, belum lagi dengan persyartan berkas yang harus kita bawa untuk prosesnya. namun kenyataanya persyaratanya cukup mudah sekali asal kendaraan anda memiliki berkas lengkap ( surat-surat kendaran). adapaun persyartan  sebagai berikut
  • KTP asli dan Foto Copy (milik anda sendiri)
  • STNK dan Foto Copy nya
  • BPKB dan Foto Copy nya
  • Bukit atau kwitansi pembelian kendaraan dengan materai 6000
Proses Balik Nama Mobil
Jika berkas yang diperlukan sudah ada maka langkah selamnjutnya anda cukup datang ke samsat di tempat anda dengan membawa berkas secara lengkap dan adapun prosesnya sebgai berikut:

Cek Fisik Kendaraan
Sebelum dokumen kendaaraan akan dibalik nama sesuai dengan nama pemilik baru kendaraan tersebut, maka kendaraan tersebut akan dilakukan pengecekan fisik, yang bertujuan untuk menyesuaiakan dokume kendaraan dengan kendaraan tersebut, untuk proses ini memakan waktu yang sebetar namun jika anda tidak ingin mengantri bisa datang lebih awal

Mengisi Formulir
Setelah pengisian pengecekan selesai anda harus mengisi formulir yang anda dapatkan dari loket balik nama dan jika pengisian sudah selesai maka formulir tersebut anda kembalikan dan anda akan mendapatkan tanda terima berkas dalam proses.

Membayar Biaya administrasi
Untuk biaya administrasi ini adalah biaya keseluruhan dari balik nama kendaraan mobil anda, biaya balik nama mobil ini kurang lebih Rp. 2 juta 168.000 dengan harga mobil bekasnya Rp. 100. juta adapun rincian berkas yang harus dibayarkan sebagai berikut :

Tabel Biaya Pembayaran balik Nama


Jenis Biaya
BPN-KB(1%X HB) (HB 100juta) Rp.1.000.000
SWDKJJL Rp.143.000
STNK Rp.200.000
TNKB Rp.100.000
BPKB Rp.375.000
Surat Mutasi Rp.250.000
Pendaftaran Rp.100.000
Total Rp.2.168.000

Penjelasan 

Biaya BPN-KB
BPN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memiliki nominal yang berbeda-beda antara wilaya A dan wilayah B, kita ambil saja patokan untuk di daerah jakarta, untuk di jakar BPN-KB nya sekitar 1% dari harga kendaraan tersebut, pastinya ini nanti akan dilihat dari kuwitansi pembelian kendaraan anda. bisa jadi untuk diwilayah selain jakarta nilai yang barus dibayrkan bisa lebih murah.

Biaya Penerbitan Dokumen
Tentunya balik nama mobil akan merubah data berkas terutama identias pemiliki kendaraan itu sendiri sehingga harus merubah atau menerbitkan dokumen baru seperti STNK, BPKB, TNKB dan surat Mutasi. biaya dokumen tesebut juga dijelaskan dari PP No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNPB Polri

Biaya SWKDKLLJ
SWKDKLLJ atau Sumbangan wajib dana Kecelakan lalu lintas Jalan murapakan biaya yang dibebankan bagi yang aan membalikan nama kendaraan, kebijakan memang berasal dari kebijakan lansung pemerintah, dan satuan nominalnya sudah ditentukan