cara membuat SKCK di Kabupaten Bogor
sejauh ini pembuatan skck memang bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resminya, hanyak saja ini berlau dibeberapa wilayah saja selain itu dari pengalaman yang pernah mencoba mereka mengalami kesulitan karena harus ada surat yang harus dipenuhi secara paten oleh system.
Pembuatan SKCK untuk melar kerja sobat cukup datang langsung ke polsek tingkat kecamatan dengan dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh masing masing kecamatan, jika untuk pengurusan dokumen antar negara sobat perlu datang ke kantor polisi tingkat kota.
Langkah Membuat SKCK
Pembuatan SKCK untuk tahun 2020 ini memang tidak ada perbedaan dengan langkah membuat skck 2019, meskipun dari sisi biaya juga msih sama, agar sobat tidak perlu bolak balik ke polsek lantaran dokumen sobat kurang lengkap sobat bisa mengikuti langkah berikut ini :
Mengurus Surat Pengantar dari kelurahan
Untuk mendapatkan SKCK maka syarat utama yang perlu sobat persiapkan adalah surat pengantar dari kelurahan, tentunya sebelum sobat datang ke kantor kelurahan sobat perlu mempunyai surat pengantar terlebih dahulu dari RW tempat sobat berdomisili
lalu bagaiman jika alamt KTP sobat tidak sesui dengan domisili, jika memng sobat merantau disarankan untuk sobat mengurus surat domisili terlebih dahulu adapun caranya cukup mudah.
seteh sobat memiliki surat pengantar dari RW sobat bisa mengurus surat pengantar dari kelurahan, seperti biasa utnuk mengurus surat pengantar dari tingkat kelurahan maka akan ada biaya yang sobat perlu keluarkan dengan nominal cukup kecil.
Persyaratan membuat SKCK Bogor
untuk mengurus skck tentuya sobat harus mempersiapkan beberapa dokumen penting lainya pastikan dokumen tersebut tidak ada yang kurang karena dokumen yang kurang lengkap maka sobat akan minta melengkapinya terlebih dahulu, terlebih lagi tempat tinggal sobat cukup jauh dari Polsek, bisa bisa hingga dua hari sobat baru bisa mendapatkan SKCK tersebut adapun persyartanya sebagai berikut:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy AKTE kelahiran
- Surat Pengantar Dari Kelurahan
- Foto Berwana 4x6 dengan latar belakang merah 6 lembar
setelah dokumen tersbut sobat lengkapi sobat tinggal datang langsung ke polsek tempat sobat berdomisili,disarankan sobat datang sebelum jam 14:00 WIB, karena menurut pengalaman saya sendiri ketika datang di jam 13:45 saya ditokal dan diminta datang esok hari.
di tempat pembuatan SKCK sobat cukup mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugasnya, nanti jika dokumen sobat sudah diproses dan SKCK sudah jadi, sobat akan dipanggil dan membayar dengan sejumlah uang Rp.30.000. namun jika sobat ingin meligalisir skcknya sobat perlu memotocopy skck saat itu juga terlebih dahulu dan memberikanya kepada petugas.
Perpanjangan SKCK
SKCK mempunyai masa berlaku hingga 6 bulan, namun meskipun SKCK sobat sudah melewati masa berlaku maka sobat tetap bisa memperpanjang tanpa perlu mengulangi dari awal seperti kasus perpanjangan SIM. namun ada beberapa dokumen yang perlu sobat siapkan di antaranya sebagai berikut:
- SKCK yang lama
- Foto Copy KTP
- Pas Foto Berwana 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar
- AKTA kelahiran