Berita terabru Kasus China Klaim Soal Perairan Natuna Indonesai Ambil Tindakan Tegas

Dketik.com| Kasus terbaru mengenai wilayah perairan kedaulatan indonesia untuk di perairan natuna mengalami ketegangan hingga saat ini, memang kasus ini sudah terjadi cukup lama namun sempat mereda. namun hal ini telah dilanggar oleh pihak negara Tirai Bambu (China).

Dengan adanya kejadian tersebut pemerintah indonesia tidak tinggal diam dengan memberikan nota diplomatik terkait pelanggaran zona ekonomi eklusif di wilayah perairan natuna bahkan aksi diplomatik tersebut juga menyangkut bidang ekonomi.

Negara china merupapakan salah satu negara yang ikut menandatangani perjanjina  UNCLOS atau dalam bahasa indonesai konverensi hukum laut (hukum perjanjian laut) yang diselenggaran oleh pihak PBB, dalam penandatanganan perjanjian tersbut UNCLOS mengatur 3 batas maritim diantaranya:
  • laut teritorial
  • landas kontinen
  • zona ekonomi eklusif (ZEE)
ZEE adalah kawasan yang berjarak 200 mill dari pulau terluar yang berhak indonesa manfaatkan segala potensi sumber daya alamnya termasuk wilayah natuna

dikutip dari JawaPos.Com dimana dua kapal Bakmala dan TNI-AL yang dibantu oleh KRI Tjipadi 381 dan KRI Teuku 358 untuk menghadang kapal dari China.

namun sebelumnya "Direktur Operasi Bakmala yaitu Nursyawal Embun mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Coast Guard China di wilayah ZEE indonesia sejak tanggal 10 Desember 2019 " kami melakukan penghadangan secara langsung dan kami usir mereka, namun peringatan yang kami berikan telah diabaikan oleh mereka dengan masuknya kembali Coast Guard China pada tanggal 23 Desember 2019.

Tindakan tegas oleh Bakmala bersama TNI-AL ini ditolak dan mereka mengkalim bahwa wilayah lintang 5 derajat tersbut masih dalam wilayahnya "beber pria dengan satu bintang yang berada dipundaknya".

Penolakan tersebut ditegaskan kembali oleh pernyataan Juru Bicara kementrian luar negri Tiongkok (Geng Shuang) Bahwa Tiongkok (China) memeiliki kedaulatan dan Yurisdiksi terhadap wilayah perairan yang berada dekat dengan Kepulauan Nansha, Selain itu Shuang juga menekan jika Tiongkok memiliki hak historis di wilayah perairan tersebut.

namun hal tersebut tidak sejalan dengan penjelasan Juru Bicara Luar negri RI yaitu Teuku Faizasyah bahwa klaim historis Tiongkok hanya bersifat unilateral dan tidak memiliki dasar hukum yang diakui oleh UNCLOS.

Pada tanggal 3o Desember 2019 kapal CCG 4301 asal China masuk kembali di wilayah perairan natuna, pada waktu itu kapal CCG 4301 sedang mengawal aktivitas perikanan ilegal oleh kapal ikan asal negaranya.

sehingga pihak indonesia melkukan pengusiran secara komunikasi terhadap kapal asal cina yang memasuki Wilayah ZEE indonesia tersbut.

dalam pengusiranya koarmda 1 berkomitmen untuk tetap melakasakan tugas sesuai prosedur dalam menjaga kedaulatan dan keamanan di kawasan serta menjaga stabilitas diwilayah perbatasan perairan natuna tersebut.

Hingga pada akhirnya dikarena adanya kapal-kapal coast Guard China di perbatasan ZEEI tersbut KRI terus beroperasi di perbatasan tersebut pada hari kamis 2 januari 2010


Tindakan Tegas Pemerintah Indonesia

Dengan pelanggaran UNCLOS oleh negara China     sehingga pemerintanh indonesai diminta tegas untuk menekan cina yang terus ngotot mengeklaim laut natuna di kepulauan riau, sehingga pemerintah diminata harus melakukan aksi diplomatik bahakan di bidang ekonomi

Anggota komisi satu DPR Bobby Adityo Rizaldi tekanan peringatan deplomatik beruapa mengevaluasi perjanjian bilateral seperti
  • menolak latihan militer bersama dengan Militer China
  • pengetatan atau penguran impor dari cina yang cukup tinggi
China merupakan negera pengimpor terbesar seasia untuk negara indonesia menurut data BPS / Badan Pusat Statistik mencatat bulan agustus 2019 impor cina terbesar dari cina sebesar 29,08 persen senilai US$67,2 milyar ( januari - juli 2019).